Assalamu'alaykum
Menjelang perayaan Natal oleh para kaum Nasrani, banyak umat Islam yang bimbang akan hukum mengucapkan kata "Selamat Natal" kepada kerabat atau tetangga Nasrani. Di masyarakat telah beredar dua kabar berbeda akan hukum pengucapan kata ini, begitu juga dengan para ulama. Ulama konteporer saat ini memiliki dua pendapat yang berbeda, ada yang menghalalkan bersyarat, tapi ada juga yang tetap mengharamkan.
Pengucapan kata tersebut telah masuk kepada masalah aqidah, dan untuk mempelajari hukum dari masalah tersebut dibutuhkan pengkajian yang mendalam melalui dalil dan akal manusia.
Pendapat para ulama:
1. "Selamat Natal adalah perkataan yang haram diucapkan oleh muslimin"
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn
Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah serta ulama
lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berargumen bahwa
mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini
adalah bagian dari syiar kaum Nasrani. Allah tidak meridhoi
adanya kekufuran terhadap hamba-Nya. Sesungguhnya didalam
pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan
mereka dan hal tersebut adalah haram.
Ulama tersebut juga berpendapat bahwa kaum Muslimin harus menjauhi ibadah-ibadah kaum kafir supaya tidak terjerumus kedalam lubang kemusyrikan. Selain itu kaum muslimin juga dilarang melakukan atau ikut dalam kegiatan kegiatan mereka karena dapat menyebabkan tasyabbuh.
2. "Boleh, tapi ...."
Tak sedikit pula ulama yang membolehkan pengucapan kata tersebut. Akan tetapi dengan beberapa syarat, diantaranya:
- Dengan ucapan tersebut dapat meyakinkan bahwa Islam adalah agama yang damai, dan dapat membawa kaum Nasrani tersebut tertarik kepada Islam.
- Orang-orang Nasrani tersebut merupakan orang yang cinta kedamaian dan menghargai keberadaan kaum muslimin.
- Ingin menjaga hubungan dan toleransi antara kerabat, tetangga, dan teman sepergaulan.
- Ingin membalas ucapan "Selamat Hari Raya Idul Fitri" yang mereka ucapkan. Dengan dalil:
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾
Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu
penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari
padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).
Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)
Selain itu, pemilihan kalimat juga harus diperhatikan, dalam mengucapkan kata tersebut dilarang keras untuk menggunakan kata yang mengukuhkan agama mereka.
Para kaum Nasrani juga sering memberikan hadiah kepada para kerabat dan rekan-rekannya, apabila kita diberi oleh mereka daripada hadiah tersebut, maka bolehlah kita menerima hadiah tersebut karena Rasullullah SAW dahulu sering menerima hadiah dari kaum kafir asalkan hadiah tersebut bukanlah hal yang diharamkan bagi umat Islam.
Demikian sedikit informasi yang dapat kami berikan. Terlepas dari perbedaan dua pendapat tersebut, hanyalah diri Anda yang dapat menentukan apakah Anda akan mengikuti pendapat pertama atau pendapat kedua. Asalkan diri anda yakin dengan keputusan Anda.
Terimakasih telah membaca artikel dari kami mengenai "Pro dan Kontra Akan Hukum Mengucapkan Selamat Natal".
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar, komentar yang memuat hal-hal yang memicu perdebatan tidak akan dimoderasi