Minggu, 24 Maret 2013

Hukum Mempertahankan Harta Warisan

Assalamu'alaykum
Seringkali kita kehilangan harta karena diambil orang maupun hilang tak diketahui. Kita tentu merasa sangat kecewa dan merasa tak berdaya untuk melawan si pengambil. Atau kita juga sering menjumpai orang yang mengatakan kita gila harta karena terlalu posesif dalam menjaga dan mempertahankan harta.
Dalam Islam sendiri telah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya oleh Rasulullah SAW dalam hal mempertahankan harta. Abu Hurairah R.A mengisahkan : 
"Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dan menanyakan: "Ya Rasulullah! Bagaimana menurutmu, kalau datang seseorang hendak mengambil hartaku?" Jawab Nabi: "Jangan egnkau berikan hartamu kepadanya!" Tanya laki-laki: "Bagaimana menurutmu, kalau dia memerangiku?" Nabi menjawab: "Perangi dia!". Tanya laki-laki: "Bagaimana kalau dia membunuhku?" Nabi menjawab: "Maka engkau mati syahid!" Laki-laki bertanya: "Bagaimana kalau saya membunuhnya?" Nabi menjawab: "Maka dia masuk neraka"
Jadi hukum untuk menjaga dan mempertahankan harta sangat dianjurkan oleh Rasul. Terlebih itu adalah harta warisan. Harta warisan berarti amanah yang diberikan oleh orang tua untuk dijaga dan dipertahankan dengan  berpegangan kepada hadist diatas. Dan apabila ada yang ingin mengotak-atik warisan terlebih ingin menguasai warisan padahal dia tidak mempunyai hak untuknya, maka bolehlah kita melawannya dengan niat untuk menjaga amanah lillahita'ala. Jihad fii sabilillah.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar, komentar yang memuat hal-hal yang memicu perdebatan tidak akan dimoderasi