Senin, 28 Januari 2013

Hukum Memakai Marga di Belakang Nama

Assalamu'alaykum


Dalam Firman-Nya tersebut, Allah mengharamkan kita untuk memakai nama marga selain nama dari orangtua, entah ayah atau kakeknya.
Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi  orang-orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Sering kita jumpai para wanita menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Hal tersebut diharamkan oleh Allah, karena yang seperti itu meniru budaya kaum kafir.

Dalam Islam, nama marga yang boleh dicantumkan di belakang nama kita hanyalah anak atau keturunan, entah itu nama ayah atau nama kakek.

Barangsiapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapakny atau menisbatkan diriny kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti Allah tidak akan menerima dariny ibadah yang wajib maupun yang sunnah.
[Di keluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327 dan Tirmidzi dalam al-wala' wal Habbab bab Ma'Ja`a firman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu]

“Barangsiapa bernasab kepada selain ayahny dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahny. Maka surga haram baginya.”
[Dikeluarkan oleh Bukhari dalam al-Maghozi bab: Ghozwatuth Thoif (3982), Muslim dlm "al-Iman" (220) Abu Dawud dlm "al-Adab" (bab: Bab seseorang mengaku keturunan dari yang bukan bapakny (5113) dan Ibnu Majah dalam (al-Hudud) bab: Bab orang yang mengaku keturunan dari yang bukan bapakny atau berwali kepada selain waliny (2610) dan Ibnu Hibban (415) dan Darimi (2453) dan Ahmad (1500) dan hadits Abdi waqqash & Abu Bakroh radhiyallahu'anhuma)

4 komentar:

maksudnya bagaimana ya ?
apakah marga dalam islam maksudnya fulan bin fulan ?

Misalkan, Hawa binti Adam1 menikah dengan Adam2 bin Abi Adam. Jika si Hawa binti Adam1 mengganti namanya mengikuti suaminya, jadi Hawa Adam2. itu tidak boleh. dia hanya boleh menggunakan marga dari ayahnya, bukan suaminya. jadi dia tetap harus menggunakan nama Hawa Adam1

Bukannya orang keturunan Arab di Indonesia juga menggunakan nama2 marga, ya? Kayak Alatas, Baswedan, Thalib, dll.

yang dimaksud haram disini adalah seorang istri menggunakan marga suaminya. begitu juga sebaliknya. tapi kalau seorang anak menggunakan marga milik ayahnya, itu tidak jadi masalah. wallahu a'lam bishowaab

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar, komentar yang memuat hal-hal yang memicu perdebatan tidak akan dimoderasi