Assalamu'alaykum
Hukum Mendengarkan Musik di Mata Islam - Musik menjadi salah satu hal yang hampir semua orang menyukainya. Jenis-jenisnya pun beragam: mulai dari pop, jazz, rock, hardcore, hadroh, sampai dangdut.
Musik tanpa lagu disebut instrumental, musik jenis ini memiliki daya pikat tersendiri untuk menenangkan jiwa. Namun musik dengan syair-syair indah juga tak kalah memikat. Dengan kefasihan penyanyi dan suara yang merdu, musik dan lagu tersebut sering menjadi tempat mencurahkan perasaan.
Terlepas dari keindahan musik dan lagu itu, terdapat perdebatan antara beberapa ulama dan golongan. Ada golongan yang menyatakan musik itu haram untuk didengar, namun ada juga yang menyatakan bahwa musik boleh saja didengar dengan menggunakan alat-alat musik modern seperti: piano, gitar, dll. Dari dua pendapat tadi, yang paling selamat adalah menurut pendapat yang tidak membolehkan.
Adapun jika antum/antuna ingin mengikuti pendapat yang membolehkannya, ada beberapa catatan yang harus diperthatikan. Antara lain:
1. Lagu yang didengar harus bernuansa Islami
2. Lirik lagu harus membawa kita ke jalan ketakwaan kepada Allah
3. Syair dan lirik tidak mengarah ke hal-hal berbau cinta, karena dengan begitu akan menjerumuskan kita ke lubang nafsu.
4. Syair dan lirik tidak mengarah ke hubbud dunya.
Jika syair dan liriknya berisi tentang cinta dan hubbud dunya, sangat jelas tidak diperbolehkan apapun jenis musik dan alat musiknya.
Sekarang ini kita patut untuk prihatin terhadap dunia musik Indonesia. Para anak kecil sudah disuguhi dengan lagu-lagu cinta, terlebih yang membawakan juga anak seumuran mereka. Seharusnya masa-masa kecil menjadi masa-masa emas dengan belajar menanamkan kepribadian dan akhlaq Rasulullah SAW.
Sementara itu, penyanyi remaja yang membawakan lagu-lagu religi seperti Mayada Qeef, Sulis, dan penyanyi lain seperti di anak tirikan. Sudah tidak banyak lagi beredar album-album religi mereka.
Dengan munculnya putri sulung Uje, Adiba. Diharapkan Adiba mampu memikat masyarakat dengan lagu religi yang dibawanya.
Jadi silahkan mengambil keputusan untuk mengikuti pendapat yang mana. Penulis pribadi lebih memilih pendapat yang membolehkan musik dan nyanyi-nyanyian dengan beberapa catatan diatas. Karena menurut penelitian, musik dapat menenangkan jiwa dan memiliki fadhilah-fadhilah lain.
Wallahu a'lam bishshowab